Menuju konten utama

Kasus e-KTP, KPK Cermati Fakta Persidangan Aliran Uang ke Mekeng

Febri Diansyah mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi e-KTP ini.

Kasus e-KTP, KPK Cermati Fakta Persidangan Aliran Uang ke Mekeng
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memikirkan langkah selanjutnya terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari.

Pada putusan itu, majelis hakim mengatakan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi hanya menyerahkan uang 1 juta dolar AS kepada Ketua Banggar DPR RI Melchias Mekeng.

"Putusan sudah disampaikan majelis hakim. Kami menggunakan waktu untuk mempertimbangkan atau pikir-pikir untuk menentukan apakah diterima atau nanti ada upaya hukum lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Ia mengaku, KPK masih harus mempelajari fakta persidangan secara bertahap. Namun ketika ditanya apakah KPK dapat menjemput paksa Mekeng, Febri hanya menegaskan “bukan itu poinnya.”

“Kalau sudah putusan, persoalannya bukan soal memeriksa atau jemput paksa dan sejenisnya. Itu harus dipahami agar tidak keliru. Ketika sudah putusan, kami pelajari fakta-fakta yang muncul," ujar Febri.

Namun demikian, Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi e-KTP ini.

“Pengembangan itu dimungkinkan sepanjang nanti dari fakta-fakta yang kami cermati tersebut, ada petunjuk ke arah sana. Sampai saat ini belum ada," ujar dia.

Hakim Ketua Franky Tambuwun dalam sidang putusan menyebut Irvanto hanya menyerahkan uang 1 juta dolar AS kepada Ketua Banggar DPR Melchias Mekeng.

“Irvanto melihat tapi tidak bicara dengan Markus Nari. Jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng sebagai saksi. Maka, tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," ujar hakim.

Mekeng sendiri sempat membantah menerima uang dari Irvanto. Ia berdalih bahkan tidak mengenal keponakan Setnov tersebut.

"Tidak ada pemberian uang ke saya oleh siapapun. Dan sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan mengenal yang namanya Irvanto," ujar Mekeng melalui pesan singkat, Selasa, 12 November 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz