Menuju konten utama

Kasus Setnov Mangkrak di Tangan Polri & Kenapa KPK Harus Ambil Alih

MAKI memohon praperadilan kasus korupsi Setya Novanto karena baik KPK maupun Bareskrim tidak mengusut dugaan TPPU.

Kasus Setnov Mangkrak di Tangan Polri & Kenapa KPK Harus Ambil Alih
Penampilan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Nama Setya Novanto, sempat jadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, kembali mencuat meski sekarang dia meringkuk di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bukan kasus sel mewah yang bikin geger tahun lalu, tapi karena perkara korupsinya dianggap belum selesai.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Setnov dalam perkara korupsi KTP-elektronik, akhir Juni lalu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini proses praperadilan sedang berjalan.

"Kami tunggu proses sidangnya hingga pembuktian besok," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada reporter Tirto, Rabu (8/7/2020).

Pada 24 April 2018 Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Rp5 miliar. Jika tak mampu ganti rugi hakim mempersilakan KPK merampas harta Novanto dan melelangnya. Jika tak cukup juga dan tak ada kemampuan bayar, bisa diganti penjara dua tahun.

Hak politik Setnov juga dicabut lima tahun, terhitung sejak bebas kelak.

Sebelum diputus bersalah, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Maret 2018, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menyatakan kasus ini adalah "perkara korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang" karena duit hasil kejahatan mengalir "dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional." Jaksa meyakini duit proyek melintasi 6 negara yakni Indonesia, Amerika, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

Namun hingga sekarang tak jelas bagaimana perkara TPPU itu diusut. Setnov diputus melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak termasuk Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 yang mengatur tentang TPPU.

Demikianlah latar belakang MAKI mengajukan praperadilan. Mereka menilai semestinya Setnov juga dijerat pasal itu.

Termohon I adalah KPK, sementara Termohon II Bareskrim Polri. Bareskrim dimasukkan pula ke dalam permohonan karena menurut MAKI mereka telah menerbitkan pemberitahuan penanganan TPPU Setnov lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus tertanggal 10 Juli 2018.

Dalam permohonan, Boyamin meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan KPK dan Bareskrim tidak sah. "Menyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap tersangka Setya Novanto."

Namun klaim MAKI bahwa Bareskrim telah menerbitkan sprindik dibantah Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono. "Info dari Bareskrim Polri belum ada," ujarnya kepada wartawan. Sementara Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri enggan mengomentari perkara sprindik. Ia hanya menegaskan kasus Setnov belum mengarah ke TPPU. "Masih pengembangan perkara tipikor," ujarnya kepada reporter Tirto, Rabu (9/7/2020).

Domain KPK

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan sebaiknya publik tak perlu terlalu fokus pada isu apakah Bareskrim sudah mengeluarkan sprindik atau belum. Menurutnya yang lebih penting dari itu adalah KPK lekas menuntaskan dugaan TPPU Setnov.

Kurnia berpendapat KPK berhak mengambil ahli kasus tersebut dari tangan Polri. "Jika kepolisian menyatakan belum menerbitkan sprindik, harusnya KPK yang segera menerbitkannya," katanya.

Pernyataan Jaksa KPK Irene Putri pada 29 Maret 2018 yang menyebut kasus Novanto sebagai "perkara korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang" semestinya bisa dijadikan modal awal karena "pasti itu didapat saat proses penyidikan dan pengakuan para saksi di persidangan."

Dengan mengusut ke pasal-pasal TPPU, katanya, sama saja "penjeraan bagi pelaku korupsi."

Sementara peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (Pukat FH UGM) Zaenur Rohman mendorong KPK menggunakan hak koordinasi dan supervisi dalam mengusut kasus TPPU Setnov apabila memang Polri sudah menerbitkan sprindik. Apabila belum, ia mendorong KPK segera menerbitkan sprindik sebab sejak awal kasus korupsi ini memang ditangani oleh mereka.

"Predikat crime-nya kasus korupsi E-KTP itu sendiri. Yang menangani KPK, sehingga KPK harus memastikan proses perkara bisa dijalankan dengan baik," ujarnya kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino