tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut persidangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah mengungkap metode baru dalam kasus korupsi di Indonesia. Jaksa pun menyebut perkara korupsi yang melibatkan Novanto sebagai kasus korupsi dengan metode baru bernuansa pencucian uang.
"Di persidangan ini pun dibeberkan fakta metode-metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia. Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan ini lah perkara korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa KPK Irene Putri di pembacaan tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
KPK menjelaskan, persidangan telah membeberkan sejumlah fakta terkait penerimaan uang Novanto. Untuk mengungkap penerimaan uang ini, KPK harus memaparkan proses aliran dana yang melibatkan 6 negara, yakni Indonesia, Singapura, Mauritius, Amerika Serikat, India, dan Hongkong.
Selain itu, KPK harus menghadirkan 80 saksi dan 9 ahli untuk mengungkap proses penerimaan uang Novanto yang menggunakan pendekatan jual-beli saham serta kegiatan tukar-menukar uang asing. KPK juga menghadirkan sejumlah pejabat negara, baik pejabat eksekutif maupun legislatif, pengusaha money changer, serta advokat untuk membuktikan proses aliran e-KTP.
KPK juga mendengarkan 4 saksi dan 3 ahli untuk membantu penanganan kasus e-KTP. Selain itu, KPK mengumpulkan bukti surat 264 lembar dan 122 bukti petunjuk untuk membuktikan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. KPK juga harus menelaah sekitar 7.372 bukti untuk mengungkap keterlibatan Novanto.
Dalam pembacaan tuntutan, KPK berterima kasih kepada majelis hakim yang bersikap berimbang kepada penuntut umum dan juga penasihat hukum. Mereka juga berterima kasih kepada tim penasihat hukum dalam membantu mencari kebenaran. Ia menilai, tanggapan penasihat hukum telah membantu pelaksanaan persidangan.
KPK berterima kasih kepada otoritas luar negeri yang membantu pengungkapan kasus e-KTP. Pengungkapan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pun memperkuat indikasi pemberantasan korupsi secara internasional.
"Kerja sama internasional dalam penanganan korupsi juga menjadi pesan bagi semua bahwa tiada tempat bagi pelaku dan hasil kejahatan meskipun di luar negeri sekalipun. Karena itu, you can run but you can't hide," kata jaksa KPK Irene.
KPK menyebut penanganan kasus korupsi e-KTP seperti perkara lari marathon. Mereka berpandangan penanganan e-KTP perlu kecepatan, ketepatan, dan ketahanan diri yang tinggi untuk pengungkapan e-KTP. Mereka akan terus berusaha mengungkap keterlibatan kasus e-KTP dan tidak akan berhenti dengan terdakwa Setya Novanto.
"Oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara a quo yang pada saat ini baru memasuki tahap awal dari sebuah permulaan," kata Jaksa KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri