Menuju konten utama

Setya Novanto: Kasus Korupsi E-KTP Belum Selesai

Setnov kembali menyebut nama Gamawan Fauzi dan Melchias Markus Mekeng yang diduga menerima aliran dana e-KTP.

Setya Novanto: Kasus Korupsi E-KTP Belum Selesai
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus e-KTP Setya Novanto menyebut kasus korupsi e-KTP belum tuntas sepenuhnya.

"E-KTP kan belum selesai...," kata Setnov di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Mantan bendara umum Partai Golkar ini bahkan menyebut keterlibatan sejumlah pejabat lainnya seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Ketua Badan Anggaran DPR RI Melchias Markus Mekeng.

"[Kasus e-KTP] harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran, dan dia, dan Ketua Badan Anggaran waktu itu," kata Setnov.

Kehadiran politikus Golkar ini ke Gedung Merah Putih KPK ialah untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dalam perjanjian kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B. Kotjo yang merupakan pemegang saham PT Blackgold Natural Resources.

Setya Novanto saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara Sukamiskin setelah Pengadilan Tipikor memvonis 15 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.

Dalam pembacaan vonis pada 24 April lalu, muncul nama-nama pejabat lain. Salah satu pejabat eksekutif yang disebut hakim menerima uang haram KTP-elektronik adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta.

Nama Melchias Markus Mekeng juga muncul dalam persidangan Setnov. Novanto, pada Maret lalu menyebut Mekeng menerima aliran dana korupsi e-KTP senilai 500 ribu dollar AS. Sebaliknya, Mekeng mengklaim keterangan Novanto sulit dipercaya.

Mekeng memang pernah disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar 1,4 juta dollar AS. Informasi itu muncul dalam dakwaan Jaksa KPK untuk 2 mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra