tirto.id - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyebut nama-nama yang ikut menerima uang korupsi e-KTP, seperti mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, mantan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Hal itu disampaikan Irvanto saat menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana di Pengadilan Tiikor, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman [Harahap]; pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD) terus ke Pak [Melchias Marcus] Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun [Gunandjar] USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar [Hafsah] USD 100 ribu, ke ibu Nur [Ali] Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto dalam persidangan.
Irvanto mengaku mencatat semua perincian uang yang ia serahkan ke sejumlah nama tersebut dan sudah menyampaikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah [sampaikan ke penyidik]. Saya juga sudah ajukan JC [Justice Collaborator] saya," kata Irvanto.
Irvanto menyatakan, uang tersebut berasal dari money changer milik Iwan Barala. Ia pun mengaku menyerahkan uang itu secara langsung atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP). Irvanto mengaku rela menjadi kurir karena dijanjikan uang oleh Andi.
Jaksa KPK mendakwa mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo telah mempengaruhi produksi proses pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP bersama Irman dan Sugiharto. Ia didakwa telah memperkaya perusahaannya sebesar Rp79 miliar.
Anang dinilai melanggar pasal 5 huruf a, c, d, e, dan f, pasal 6 huruf c, e, f, g, dan u, pasal 24 ayat 3 huruf b, pasal 66 ayat 1, ayat 7, dan ayat 8, pasal 82 ayat 4 jo pasal 85 ayat 1 huruf c dan pasal 118 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Anang dinilai telah memperkaya korporasi miliknya, PT Quadra Solution senilai Rp79 miliar.
Anang pun didakwa memperkaya pihak lain yakni Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni bersama sejumlah pejabat Kemendagri lainnya, Setya Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014, serta Andi Agustinus beserta korporasi lain senilai Rp2,3 triliun.
KPK mendakwa mantan Dirut Quadra Solution itu melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto