Menuju konten utama

KPK Perlu Gunakan UU Pencucian Uang Ungkap Aliran Dana e-KTP

Samad menegaskan untuk mencari keterlibatan partai politik dalam kasus e-KTP, maka KPK perlu gunakan UU pencucian uang.

KPK Perlu Gunakan UU Pencucian Uang Ungkap Aliran Dana e-KTP
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberi saran kepada KPK agar menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Setya Novanto untuk mengetahui dugaan aliran dana korupsi e-KTP, termasuk ke partai politik.

"Ya dengan itu akan kelihatan semua [aliran dana]. Tapi mudah-mudahan KPK bisa lebih memaksimalkan," kata Samad saat ditemui di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Samad menilai, pasal pencucian uang bisa digunakan untuk memperkuat pengembalian uang dari proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Kedua, penerapan TPPU juga bisa digunakan untuk mencari tahu seberapa besar peran seseorang dalam kasus korupsi.

Namun, Samad menegaskan untuk mencari keterlibatan partai politik dalam kasus e-KTP, semua dikembalikan kepada kewenangan KPK.

"Itu menjadi kewenangan KPK untuk menelisik lebih jauh mana sebenarnya dana-dana itu diperuntukan untuk partai atau memang sebenarnya orang-orang itu hanya menjual-jual partainya tapi tetap dinikmati sendiri," kata Samad.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan tentang kemungkinan adanya dugaan aliran dana korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mengarah pada partai, Wakil Ketua KPK Basaria enggan berkomentar.

Menurut Basaria, perkara Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu, publik sebaiknya melihat kasus sesuai dalam persidangan. "Karena itu sudah kami kirim ke persidangan, maka bagus dengarkan di situ saja," kata Basaria singkat di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Di sisi lain, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai tidak menutup kemungkinan dana korupsi e-KTP mengarah pada parpol. Namun, semua itu harus dilihat sesuai fakta persidangan.

"Nanti kita lihat di fakta persidangan yang pasti dugaan kerugian negara 2,3 triliun dan aliran dana sejumlah pihak itu tentu harus kita telusuri karena ada kepentingan yang cukup besar di sini bagaimana semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Febri di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12).

Namun, Febru enggan berkomentar lebih jauh apakah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengungkapan aliran duit korupsi e-KTP yang mengarah kepada partai politik.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto