tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai lembaga antirasuah bisa lebih serius lagi dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Salah satunya dengan cara menjerat tersangka e-KTP dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tujuannya untuk apa? Tujuannya pertama bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa lebih dimaksimalkan pengembaliannya," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Samad menyatakan, saat KPK menggunakan UU TPPU maka KPK bisa melihat siapa-siapa saja yang bertindak sebagai gatekeeper yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu. Selain itu, dengan menggunakan UU TPPU, maka KPK juga bisa lebih mudah melakukan tracking siapa-siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini secara gamblang.
Samad mengaku, alasan-alasan itulah yang selalu digunakan para pimpinan KPK jilid 3 dalam mengungkap kasus korupsi. Mereka selalu menerapkan TPPU agar pengembalian negara bisa lebih optimal.
Tanggapan Samad Mengenai Praperadilan Setya Novanto
Samad mengaku optimistis KPK bisa memenangkan praperadilan kedua Setya Novanto. Ia yakin KPK punya bukti kuat keterlibatan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saya sangat yakin sebenarnya KPK itu punya begitu banyak alat bukti yang kuat untuk menjerat Setya Novanto, tapi ya ada problem di luar hukum menurut saya yang kadang-kadang di luar dugaan kita sehingga pada saat itu KPK mengalami kekalahan, tetapi secara hukum saya yakin bahwa KPK punya alat bukti yang kuat," kata Samad.
Untuk itu, Samad meminta masyarakat ikut memantau proses persidangan praperadilan Setya Novanto. Menurut Samad, minimnya partisipasi publik bisa menjadi celah bagi Novanto untuk menggunakan manuver demi memenangkan praperadilan.
"Kalau kita tidak mengawasi secara ketat saya yakin nanti kejadian praperadilan pertama itu akan terjadi dan kalau KPK kalah kali ini maka saya juga berkeyakinan bahwa persidangan itu tidak berlangsung fair dan adil," kata Samad.
Baca: Menang Praperadilan, Setya Novanto Lepas Status Tersangka
Sebagaimana diketahui, pada September lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan untuk memenangkan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Kendati demikian, Samad optimistis KPK bisa menyelesaikan berkas perkara Novanto dengan segera. Meskipun masih ada kendala, Ia yakin KPK bisa menyelesaikan berkas perkara Novanto sesegera mungkin.
"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena kita harus berpacu dengan waktu," kata Samad.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto