tirto.id - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diketahui dihukum 12,5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi e-KTP.
"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/8/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Kusnali memastikan pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.
Ia menegaskan, mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































