Menuju konten utama

Bebas Bersyarat, Total Remisi Setya Novanto 28 Bulan 15 Hari

Dengan status bebas bersyarat Setya Novanto wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sebulan sekali sampai April 2029.

Bebas Bersyarat, Total Remisi Setya Novanto 28 Bulan 15 Hari
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, mengungkapkan bahwa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, telah memperoleh total remisi dua tahun lebih, sebelum akhirnya bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

“Itu [total remisi] 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi kepada wartawan usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya status bebas bersyarat yang diberikan kepada Setnov mengharuskan dia menjalani masa bimbingan sebagai klien pemasyarakatan dan melapor satu kali sebulan hingga April 2029. Apabila melanggar, kata Mashudi, maka status bebas bersyarat kepada Setnov dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dia [wajib] melaporkan ke bapas (Balai Pemasyarakatan) yang ada terdekat. Di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” tuturnya.

Sebelumnya, Setya Novanto, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar ini diketahui dihukum 15 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi e-KTP pada tahun 2018.

"Iya benar [Setya Novanto] bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (17/8/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Kusnali memastikan pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," katanya.

Ia menegaskan, mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto