Menuju konten utama

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN

Setya Novanto selama mendekam di Lapas Sukamiskin dianggap kerap melanggar sejumlah aturan.

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ke PTUN.

Dalam perkara dengan nomor register 357/G/2025/PTUN.JKT, ARRUKI dan LP3HI menggugat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, dan Ketua KPK.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman menuturkan kedua kliennya merasa kecewa atas bebasnya Setya Novanto yang dinilai tak pantas untuk mendapat hal tersebut. Boyamin menegaskan Setya Novanto masih tersandung kasus lain yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU," kata Boyamin kepada Tirto, Rabu (29/10/2025).

Boyamin berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan sehingga Setya Novanto dapat diseret kembali untuk masuk ke dalam bui serta menjalankan sisa masa hukumannya.

"Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa masa penjara," tutur Boyamin.

Dalam petitum gugatannya, Boyamin juga menjelaskan selama Setya Novanto mendekam di Lapas Sukamiskin kerap melanggar sejumlah aturan. Padahal, menurutnya, masyarakat binaan Lapas yang layak mendapat pembebasan bersyarat adalah mereka yang berkelakukan baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan jo. Pasal 43 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 jo. Pasal 82 huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2018.

"Bahwa Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan, telah terbukti melanggar berbagai aturan di antaranya memiliki dan menggunakan alat komunikasi elektronik (handphone) saat berada di Lapas, hal ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kalapas Sukamiskin," kata Boyamin.

Boyamin bersama kliennya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca juga artikel terkait SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama