Menuju konten utama

KPK Dalami Regulasi soal Agen TKA Dapat ID Khusus dari Kemnaker

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2016-2020, Maruli Hasoloan.

KPK Dalami Regulasi soal Agen TKA Dapat ID Khusus dari Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aturan atau regulasi yang mendasari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa mendapatkan badge/ID khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA untuk mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2016-2020, Maruli Hasoloan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker, Senin (1/12/2025) lalu.

"Penyidik juga meminta keterangan kepada saksi terkait dengan aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA mendapat badge/ID khusus dari Kemnaker, sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).

Selain itu, Maruli juga didalami soal pengetahuannya terkait prosedur pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Sementara, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur PPTKA 2015-2017, Rahmawati, yang didalami soal prosedur pengurusan RPTKA 2015-2017 yang masih dilakukan secara manual. Dia juga didalami soal adanya permintaan uang tidak resmi kepada para agen TKA.

"Kemudian untuk saksi saudari RAH, didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA tahun 2015-2017 yang masih manual atau belum online," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024; Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; dan eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto