Menuju konten utama

KPK Cecar Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto soal Pungli RPTKA

Heri Sudarmanto bungkam usai diperiksa penyidik KPK soal dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

KPK Cecar Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto soal Pungli RPTKA
Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (kiri) menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, soal pungutan uang tidak resmi pada para pihak yang mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal tersebut dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Heri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker, Senin (10/11/2025).

"Penyidik juga menggali pengetahuan HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Budi mengatakan pungutan tidak resmi itu, terjadi saat Heri masih menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Selain itu, kata Budi, Heri juga didalami soal prosedur pengesahan RPTKA di Kemnaker.

Usai diperiksa, Heri memilih irit bicara, dia tidak menjawab satu pertanyaan pun yang dilontarkan oleh para awak media. Dia terus berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Heri merupakan tersangka baru dalam kasus RPTKA ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025 lalu.

Heri menjadi tersangka usai penyidik berhasil mengembangkan perkara yang telah menjerat delapan orang tersangka sebelumnya.

KPK juga telah menggeledah rumah Heri yang berlokasi di Jakarta Selatan Selasa (28/10/2025) lalu. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Delapan orang tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto