tirto.id - Terdakwa kasus suap majelis hakim terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Ariyanto alias Ary Bakri, mengaku mobil Ferrarinya yang dihadirkan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat dirusak. Hal itu disampaikan Ary Bakri saat dirinya dan istrinya, terdakwa Marcella Santoso, meninjau langsung barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari berwarna merah yang dihadirkan oleh JPU ke dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1/2026).
Saat berada di depan mobil, Ary sempat meminta izin kepada Hakim Effendi untuk berkeliling melihat kondisi mobilnya yang disebut sempat dirusak.
"Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak," kata Ary Bakri kepada Hakim Effendi.
Pernyataan Ary itu lantas ditimpali oleh Marcella yang juga mengaku telah mendapatkan informasi bahwa mobil Ferrari itu sempat dirusak. Namun, baik Ary dan Marcella tidak membeberkan siapa dan di mana perusakan itu dilakukan.
"Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?" ujar Marcella.
Setelah diberikan izin oleh hakim, Ary dan Marcella pun berkeliling dan melihat kondisi mobilnya dengan saksama. Marcella pun tampak sempat menaiki truk towing yang membawa mobil mewah itu untuk mengecek kondisi mobil secara lebih teliti.
Sementara itu, Ary sempat membuka pintu mobil dan mengecek kondisi interior. Ary tampak sempat mengelus sisi dalam pintu mobil untuk memastikan kondisinya.
Sebagai informasi, Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar AS ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiarm dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pendengung, akademisi, media, ormas, dan LSM tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































