tirto.id - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan mengungkapkan, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono pernah menerima uang suap sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO).
Uang itu, berdasarkan informasi dari mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, disebut berasal dari Wilmar Group melalui Ariyanto—advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Informasi ini disampaikan Wahyu saat menjadi saksi bagi advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih; Muhammad Syafei yang tercatat sebagai pemegang Social Security License Wilmar Group; mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar; serta M. Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai pengendali jaringan pendengung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).
"Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Rudi mendapatkan 1 juta (dolar AS)," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Arif menyebut hal itu dihadapan Ariyanto dikarenakan jumlah suap untuk putusan kasus minyak goreng atau ekspor CPO tak sesuai dengan harapan. Semula, Arif meminta Rp 60 miliar kepada pihak Wilmar Group, namun Ariyanto selaku advokat tak sesuai harapan.
"Terus Pak Arif menyampaikan: "Cobalah perhatikan kami, Pak Rudi saja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (dolar AS), masa kita minta setengahnya juga nggak," terangnya.
Dalam kesaksian, Wahyu juga menjelaskan bahwa Arif mengetahui Rudi Suparmono mendapat uang 1 juta dolar AS dalam pembicaraan di kantor PN Jakpus.
"Bahwa informasi soal Pak Rudi terima satu juta (dolar AS) itu pada waktu kami makan dan itu muncul pertama kali dari Pak Arif. Karena Pak Arif mendengar kabar di kantornya soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan bahwa Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.
Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































