Menuju konten utama

Penyuap Dirut Inhutani V Djunaidi Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui

Djunaidi Nur juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Penyuap Dirut Inhutani V Djunaidi Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui
Sidang putusan kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Industri Hutan V (Inhutani V) dengan terdakwa Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML); Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady; dan Aditya Simaputra, selaku orang kepercayaan Djunaidi yang juga Staf Perizinan di Sungai Budi Group, induk perusahaan PT PML. tirto.id/Rahma

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara kepada terdakwa pengusaha Djunaidi Nur dalam perkara suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Industri Hutan V (Inhutani V). Djunaidi merupakan penyuap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Djunaidi Nur juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan denda seiumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Djunaidi dinilai terbukti menyuap Dicky untuk meloloskan proyek kerja sama pengelolaan kawasan hutan di area milik PT Inhutani V dengan menyerahkan uang 199.000 dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar (1 dolar = Rp12.800).

Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN yang seharusya mengelola kekayaan alam dan kehutanan demi kepentingan negara.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa telah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak,” tutur hakim.

Majelis mencatat, terdakwa melakukan dua kali pemberian uang dalam waktu dan tempat berbeda. Pemberian pertama sebesar 10.000 dolar Singapura dilakukan pada 21 Agustus 2024 di Resto Jakarta. Sementara pemberian kedua sebesar 189.000 dolar Singapura terjadi pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani, Jakarta.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam perkara ini, Djunaidi tidak bertindak sendiri. Ia dibantu asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra. Aditya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena it dengan pidana peniara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah R50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher