tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PBB, Iin Farihin. Tindakan ini untuk mendalami peran HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi.
HN Kunang adalah ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Keduanya, kini yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.
"[Iin] diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (14/1/2026).
Iin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Pada hari yang sama KPK juga memeriksa enam saksi lainnya.
Keenam saksi tersebut yaitu tiga orang Wiraswasta, Sugiarto, Yayat Sudrajat, dan Rahmat Gunasin alias Haji Boksu; Karyawan Swasta, Riki Yudha Bahtiar; Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, Hadi Ramadhan Darsono; dan Sopir, Dwi Welly Agustine.
Kata Budi, pada pemeriksaan, Sugiarto, Yayat, Riki, Rahmat, dan Hadi didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di Pemkab Bekasi. Sementara, Dwi alias Icong, didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HM Kunang.
Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan, sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































