tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, diduga menggunakan rekening ajudannya sebagai tempat penampungan uang. Hal ini, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yang menjadikan Sugiri sebagai tersangka.
"Diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya Selasa (13/1/2026).
Budi mengatakan, untuk mendalami hal tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah P3K Paruh Waktu Bag Umum Setda Kabupaten Ponorogo atau Ajudan Sugiri, Badar, yang diperiksa pada Senin (12/1/2026).
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Ajudan Sugiri lainnya bernama Wildan. Selain itu, KPK juga memanggil dua ASN Badan Kepegawaian Jawa Timur bernama Ramli Yanto dan Yuyun. Hanya Ramli yang tercatat telah memenuhi panggilan.
Kata Budi, pemeriksaan terhadap ASN Badan Kepegawaian ini, dilakukan untuk mendalami soal status kepegawaian Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD. Itu seperti apa? Karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk Direktur RSUD Ponorogo ini," ucap Budi.
Diketahui, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Keempat orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat (7/11/2025) lalu. Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya.
Dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































