Menuju konten utama

Eks Pangdam Widi Marah Di-framing Belikan Kowad Alphard

Emosi Widi muncul ketika jaksa menanyakan soal aliran dana sekitar Rp500 juta yang sebelumnya disebut terkait pembelian Toyota Alphard.

Eks Pangdam Widi Marah Di-framing Belikan Kowad Alphard
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono (kanan). ANTARA/HO-Kodam IV/Diponegoro
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, tersinggung karena namanya dikaitkan dengan pembelian mobil Alphard untuk mantan anggota Kowad, Dian Putri Permatasari.

Widi meluapkan kemarahannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).

Emosi Widi muncul ketika jaksa menanyakan soal aliran dana sekitar Rp500 juta yang sebelumnya disebut terkait pembelian Toyota Alphard di dealer Nasmoco.

Widi menyinggung pemberitaan yang menurutnya telah menggiring opini seolah-olah ia membelikan mobil Alphard untuk Dian. Padahal tidak mungkin Alphard baru hanya seharga Rp500 juta.

"Dengan kata-kata Ibu itu, berita tentang Alphard itu di-framing tidak karuan. Ibu enggak merasa berdosa? Ibu bisa merasakan enggak bagaimana perasaan istri saya, anak saya, keluarga saya. Jangan ngawur Ibu itu," ucap Widi ke jaksa.

Ia mengaku sangat tersinggung karena narasi soal Alphard tersebut, menurutnya, telah menyeret keluarganya. Widi bahkan menyatakan sedang mempertimbangkan langkah untuk mengadukan pihak media yang memberitakan perkara itu.

Alasan Bayar Alphard

Widi kemudian memberikan penjelasan versinya soal aliran dana Rp500 juta yang dipersoalkan jaksa. Uang tersebut bukan untuk membeli mobil, melainkan membayar jasa pengacaranya bernama Rindu.

"Yang saya tahu, saya mentransfer sejumlah uang Rp500 juta itu digunakan untuk pembayaran lawyer fee kepada Mbak Rindu," kata Widi.

Waktu mau membayar, Rindu mengarahkan untuk mentransfer ke sebuah rekening. Saat itu ia tidak tahu ternyata rekening Nasmoco yang merupakan bagian untuk pembelian Apphard.

"Nah, itu saya minta pada istri saya untuk mentransfer ke rekening itu. Dan ternyata rekening itu adalah rekening Nasmoco," ujarnya.

Keterangan Widi ini bersinggungan dengan kesaksian Dian Putri Permatasari dalam sidang sebelumnya. Dian tidak membantah membeli Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar pada 2024, tetapi ia menolak anggapan mobil itu dibelikan Widi.

Menurut Dian, sebagian pembayaran berasal dari rekannya bernama Rindu yang memiliki utang Rp520 juta kepadanya. Saat hendak membeli mobil, ia meminta Rindu melunasi utang tersebut dengan cara membayar langsung ke Nasmoco.

"Saya ada urusan utang piutang dengan Rindu. Setahu saya yang bayar Rindu," kata Dian saat bersaksi pada sidang, Senin (22/6/2026).

Dian mengaku melunasi sendiri sisa harga mobil sekitar Rp1,1 miliar. Namun, saat ditanya soal bukti transaksi maupun pengembalian utang, ia mengaku tidak mengingat secara rinci.

Di sisi lain, keterangan Dian sempat berbenturan dengan catatan pihak dealer. Angga Armada Yoga, pegawai Nasmoco, menyatakan dalam dokumen transaksi, tidak ada nama Rindu.

Berdasarkan dokumen, pembayaran uang muka Rp20 juta dan pembayaran Rp500 juta pembelian Alphard dilakukan oleh Arief Kusmawanto. Jaksa mengonfirmasi Arief merupakan adik ipar Widi.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara ini, jaksa menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan lahan BUMD Cilacap ke sejumlah pihak, termasuk transaksi kendaraan dan aset lain yang diduga terkait dengan Widi Prasetijono.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama