Menuju konten utama

Kejagung Sita 104 Ton Timah Tamron Aon di Belitung

Kejagung sita eksekusi 104 ton timah milik terpidana Tamron alias Aon di Belitung Timur. Aset ini akan dilelang untuk bayar uang pengganti korupsi.

Kejagung Sita 104 Ton Timah Tamron Aon di Belitung
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tamron alias Aon (tengah) dan Kwan Yung alias Buyung (kedua kiri) berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap ratusan ribu kilogram komoditas timah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, Tamron alias Aon. Total timah seberat 104,4 ton yang disimpan di wilayah Belitung Timur tersebut disita negara pada Senin (6/7/2026) guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut pihaknya terus melakukan pengejaran aset dan eksekusi terhadap timah milik Aon. Hasil eksekusi menemukan dua kelompok timah milik Aon.

"Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron alias Aon," kata Anang Supriatna dalam keterangan pers, Selasa (7/7/2026).

Anang menjelaskan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat PT Timah Tbk. Selain di Jakarta, tim eksekutor bergerak ke lokasi penyimpanan aset yang berada di wilayah Bangka Belitung untuk memastikan barang bukti tersebut berada di bawah penguasaan negara.

"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022," jelasnya.

Selain di gudang PT MCM, penyidik juga menyisir lokasi lain untuk mengamankan material timah yang telah dikemas dalam kantong-kantong besar.

"Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," terangnya.

Adapun rincian dari kelompok timah seberat 49.486 kg dikategorikan menjadi 11 jenis, antara lain: 12 petakan dross, total berat 14.470 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21%. Selanjutnya, 11 jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43.

Lalu, 3 dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,33%. Selain itu, 1 logam timah dalam jumbo bag, total berat 592 kg, hasil uji kadar timah 98,59%.

Kemudian, 2 koin sampel dalam jumbo bag, total berat 1.359 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,95%. Selanjutnya 4 logam petakan, total berat 6.927 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 85,35%. Lalu, 4 dross dalam jumbo bag, total berat 5.858 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 70,59%.

Turut disita, 1 dross casting seberat 1.724 kg, hasil uji kadar timah 92,31%. Kemudian, 1 dross dalam bak seberat 1.821 kg, hasil uji kadar timah 99,33%. Lalu, 1 campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kg, hasil uji kadar timah 99,40%. Selain itu, 1 dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kg, hasil uji kadar timah 99,33%.

Sementara itu, untuk kelompok timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi 5 jenis, yakni: 28 (dua puluh delapan) debu timah, total berat 22.540 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 65,28%. Terdapat 22 slag petakan, total berat 22.205 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 27%.

Kemudian, 4 timah besi petakan, total berat 4.975 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 52,39%. Lalu, 2 dross, total berat 2.035 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 55%. Selain itu, 1 dross casting seberat 3.205 kg, hasil uji kadar timah 99,94%.

Meskipun dalam dokumen legalitas perusahaan PT MCM tidak mencantumkan nama Aon secara langsung, fakta persidangan mengungkap bahwa ia adalah aktor intelektual di balik perusahaan tersebut. Hal inilah yang menjadi landasan hukum bagi kejaksaan untuk menyita aset tersebut.

"Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Tamron Alias Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya. Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Alias," ungkapnya.

Seluruh komoditas timah yang disita ini rencananya akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang. Uang yang dihasilkan dari lelang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban finansial terpidana.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang. Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon," tukasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah