tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap sembilan bidang tanah terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Aset tanah dan bangunan yang disita tersebut merupakan milik terpidana Tamron alias Aon serta Suwito Gunawan yang tersebar di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan sembilan bidang tanah tersebut tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang. Sita eksekusi dilakukan sejak 9 sampai 11 Juni 2026.
"Pada 9 Juni 2026, terhadap satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 503 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00118 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan," ucap Anang dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Penyitaan selanjutnya dilakukan pada 10 Juni 2026 terhadap satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.065 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0274 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 19.791 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0726 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 273 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01000 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Ada juga penyitaan satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 10.549 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Lebih lanjut Anang menyebut, pada 11 Juni dilakukan sita eksekusi aset berupa satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 12.500 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00133 atas nama Suwito Gunawan yang terletak di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.
"Terakhir, satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 9.927 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01132 atas nama Tamron yang terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang," ungkap Anang.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2026).
Tamron juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































