tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra menyampaikan dalam permohonan Paramount Land disebutkan mereka berkeberatan dengan penyitaan ruko yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus timah atas nama terdakwa Tamron.
Andi menyampaikan perkara keberatan penyitaan aset tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi SH dengan anggota majelis Fajar Aji Kusuma SH MH dan Dr Sigit Herman Binaji SH MH.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Andi Saputra dalam keterangan pers, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap aset berupa rumah toko (ruko) senilai Rp 30,2 miliar. Diketahui bahw Ruko Maggiore Business Loft yang beralamatkan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten menggunakan nama istri terdakwa Tamron alias Aon yakni Kian Nie.
Diektahui bahwa Tamron merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Harga dari aset yang diajukan untuk dikembalikan tersebut senilai Rp 30.229.900.000.
Mengenai kasus Tamron, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah bernama Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Putusan pidana 18 tahun penjara dikuatkan dalam kasasi yang menyatakan bahwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































