Menuju konten utama

ICW: Potensi Kerugian Negara Rp279 T Akibat Korupsi Selama 2024

Korupsi timah menjadi penyumbang kerugian negara terbesar berdasarkan catatan ICW.

ICW: Potensi Kerugian Negara Rp279 T Akibat Korupsi Selama 2024
Logo ICW. FOTO/www.antikorupsi.org

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi mencapai hingga Rp279,9 triliun sepanjang tahun 2024.

Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah mengatakan angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp28,4 triliun.

"Pada 2024 terdapat Rp279,9 triliun potensi kerugian negara yang berhasil disidik oleh aparat penegak hukum," ujar Zararah dalam paparannya disaksikan melalui kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (30/9/2025)

Dia menyebut jumlah ini naik sekitar Rp251,5 triliun atau sebesar 885,2 persen dari tahun sebelumnya.

Zararah menjelaskan lonjakan nilai kerugian tersebut didominasi oleh kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Menurutnya, dari satu kasus tersebut sudah menyumbang sekitar 96,8 persen dari total keseluruhan potensi kerugian negara.

"Menyumbang kerugian terbesar yaitu senilai Rp271 triliun atau sekitar 96,8 persen dari total keseluruhan potensi kerugian negara yang diungkap oleh APH [Aparat Penegak Hukum] baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]," jelas Zararah.

Di tengah eskalasi nilai kerugian negara yang fantastis, dia menilai penerapan pasal pemulihan aset hasil Tipikor baik melalui pasal pencucian uang maupun Pasal 18 UU Tipikor tidak dijadikan instrumen utama dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Dari 364 kasus yang ditangani hanya terdapat 48 kasus yang ditangani dengan Pasal 18 UU Tipikor dan 5 kasus yang ditangani dengan Pasal pencucian uang,” katanya.

ICW mendesak agar pemerintah dan DPR segera membentuk produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Di antaranya seperti revisi UU Tipikor yang secara substansi perlu menganut sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“DPR dan Pemerintah juga harus segera membahas, mengesahkan, dan mengundangkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi,” pungkas Zararah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama