tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengembangan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan dan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait pengembangan perkara tindakpidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (7/7/2026).
Diketahui bahwa JND adalah seorang direktur sekaligus pengendali di sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pusaran korupsi belanja rutin periode 2023-2024.
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV RaflindoPratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah)," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah bekerja sama dengan pihak lain untuk menciptakan rekayasa proyek yang tidak pernah ada atau fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
"Peranan Tersangka Saudara JND secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, tindakan korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka belasan miliar rupiah.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah," terangnya.
Atas perbuatannya, JND dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Terhadap sdr. JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 Huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," terangnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, baik dari unsur pemerintahan maupun sektor swasta dan BUMN.
"Dalam penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta," jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, Kejati DKI juga mulai melacak aset-aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati DKI menahan JND di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































