Menuju konten utama

Polri Sebut Dugaan Korupsi Batu Bara Diawali Temuan Manipulasi

Manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU disinyalir jadi akar masalah gangguan pasokan listrik.

Polri Sebut Dugaan Korupsi Batu Bara Diawali Temuan Manipulasi
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026). foto/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan alasan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mengusut kasus di balik pemadaman listrik (blackout). Penyidikan difokuskan pada dugaan kecurangan dalam penyaluran batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya menemukan manipulasi pada kualitas dan kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit. Hal inilah yang disinyalir menjadi akar masalah terjadinya gangguan pasokan listrik ke masyarakat.

“Terkait hal itu, terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas terhadap batu bara itu sendiri, serta manipulasi pembayaran,” kata Yusuf di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Dia menerangkan alur praktik korupsi tersebut berdampak pada pemadaman listrik. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara spesifikasi batu bara yang dibayar dengan yang dikirimkan.

“Contohnya, kalorinya seharusnya sekian ternyata diturunkan, tapi pembayarannya tetap menggunakan hak (harga) kalori yang tinggi. Begitu juga dengan kuantitasnya. Akibatnya, saat digunakan untuk pembakaran di PLTU, batu bara tersebut cepat habis. Yang seharusnya bisa bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout,” ujarnya.

Yusuf menambahkan bahwa kasus ini berbeda dengan peristiwa blackout di Sumatra beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh gangguan kabel transmisi. Kasus manipulasi batu bara ini memiliki rentang waktu yang panjang, yakni diduga terjadi sejak 2018.

“Indikasi kecurangan itu sudah terjadi sejak 2018. Makanya periode penyidikan kami mulai dari 2018 sampai dengan 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kortas (Kakortas) Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara. Totok menyebut pihaknya menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi