Menuju konten utama

KPK Cek Keaslian 55 kg Platinum Temuan di Mobil Bupati Langkat

Selain itu, KPK juga akan menelusuri asal platinum tersebut serta alasan barang itu ada dalam penguasaan Syah Afandin.

KPK Cek Keaslian 55 kg Platinum Temuan di Mobil Bupati Langkat
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek keaslian dari 55 kg kepingan platinum yang ditemukan di mobil Bupati Langkat Syah Afandin. KPK akan melibatkan ahli dalam pengecekan ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain mengecek keasliannya, penyidik juga akan menelusuri asal sejumlah platinum tersebut, serta alasan hingga ada dalam penguasaan Syah Afandin.

"Oleh karena itu, KPK terbuka menggandeng ahli ekseternal untuk mengecek keaslian ataupun kualitas logam dimaksud," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/7/2026).

"Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati," tambah Budi.

Sebagai informasi, tim KPK menemukan platinum ini saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin dan sejumlah orang lainnya.

Syah Afandin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap dan dua kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Syah diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar untuk memengaruhi proses pengisian posisi kepala sekolah SD dan SMP di Langkat, serta pengisian posisi camat di kabupaten itu. KPK juga mengendus adanya keterkaitan uang ini dengan proyek pengadaan seragam anak SD.

Selian itu, Syah juga diduga meminta uang senilai Rp1,1 miliar kepada bekas anggota timsesnya pada Pilkada 2024 lalu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Jumlah uang itu diminta Afandin dari nilai kontrak 85 proyek yang telah diberikan kepada Yaqub.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi