tirto.id - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut tiga terdakwa korporasi untuk membayar uang pengganti total Rp359,9 miliar dalam kasus investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub.
Tiga korporasi tersebut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
"Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut. Bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Dicky Haris saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026).
Jaksa Dicky mengatakan PT TGI dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp23.094.600.000 (Rp23,09 miliar).
Kemudian, PT THI dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp261.520.682.144 (Rp261,5 miliar). Sementara itu, PT TSI dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp75.288.453.164 (Rp75,3 miliar) serta denda Rp1 miliar.
Jaksa Dicky meyebut para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan secara sadar dan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban.
"Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud," tutur Dicky.
Jaksa Dicky meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga Rp364.222.167.880 (Rp364,2 miliar).
Sementara itu, enam tersangka perorangan dalam kasus ini telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar US$25 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































