Menuju konten utama

Qodari: Penegakan Hukum Kasus MBG Tak Pandang Bulu Apapun

Qodari memastikan para TNI-Polri aktif yang tersandung kasus korupsi MBG akan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Qodari: Penegakan Hukum Kasus MBG Tak Pandang Bulu Apapun
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Konferensi pers tersebut membahas perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kesiapan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, memastikan penegakan hukum dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak aka pandang bulu meski ada dugaan keterlibatan TNI-Polri aktif. Qodari menekankan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 saat ini terus diproses oleh Kejaksaan Agung.

"Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya," kata Qodari menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak akan memandang asal atau latar belakang dari tersangka, tetapi aktivitas yang mereka lakukan ketika bekerja dalam lingkup BGN.

"Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN," tuturnya.

Terkait hal itu, Qodari meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan ke depannya.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa anggota TNI tersebut berinisial BU selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN di Jakarta, Kamis (2/7/2026) lalu.

Tidak hanya itu, pihak Kejagung juga sebelumnya sudah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI yang sempat menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG di BGN.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher