Menuju konten utama

Menhut Raja Juli Telah Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK

Laporan itu ihwal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat keduanya bertemu.

Menhut Raja Juli Telah Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan Menteri Kehutanan, Raja Juli, melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK. Laporan itu ihwal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby saat keduanya bertemu. Amplop itu telah dikembalikan.

Budi mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dan akan diverifikasi serta dianalisis oleh tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP). KPK juga akan melakukan koordinasi secara internal.

"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Budi menyebut setelah tim DGPP melakukan verifikasi dan analisis, KPK akan menyampaikan hasilnya apakah laporan ini dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Dia juga menjelaskan proses dan mekanisme ini berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tutur Budi.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, disebutkan bahwa pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan untuk diuji keaslian dan untuk kepentingan verifikasi dan analisis. Namun, Budi belum menjelaskan objek gratifikasi yang diserahkan oleh Raja Juli dalam pelaporan ini.

Diketahui, Raja Juli mengaku menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, pada pertemuan 2 Juni 2026 terkait permohonan resmi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan dari Raja Juli, Amby meletakan amplop tersebut dibawah map. Dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2025, atau 17 hari sebelum Amby ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Sementara, KPK menyebut bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Terlebih, terdapat fakta bahwa Amby memang mengurus rekomendasi pelepasan HPT ke Kementerian Kehutanan.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli. KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini berdasarkan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan, bukan karena adanya keterangan pers dari Raja Juli.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama