Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Sita Rp83,8 M

Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Sita Rp83,8 M
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan PT MCN, serta Manager Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani.

"Saudara TN dan AA kita athan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2024).

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini Aon pada 2018 melakukan kerja sama penyewaan peralatan prosesing pemurnian timah dengan PT Timah. Kemudian, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Aon memerintahkan Achmad untuk menyediakan biji timah.

"Dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV yang dibentuk sebagai boneka, yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," ungkap Kuntadi.

Dia menjelaskan, untuk melegalkan biji timah yang telah diperoleh, PT Timah mengeluarkan surat perintah kerja yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang telah dilakukan, yakni logam mulia 1.062 gram, uang tunai Rp83,8 miliar, 1.000.547 dolar AS, 443.000 SGD, dan 1.800 dolar AS. Kemudian, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan secara keseluruhan penyidik telah memeriksa 115 saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan bahkan tidak hanya di Jakarta.

"Kita melakukan pemeriksaan para saksi ini di TKP di Bangka Belitung," ujar Ketut.

Diketahui, penyidik telah menetapkan tersangka Toni Tamsil. Dia lebih dahulu mendekam di penjara karena berupaya menghalangi penyidik saat melakukan penggeledahan.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice,” ucap Ketut.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin