Menuju konten utama

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September

Asep menyatakan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September
Warga antre untuk melakukan mutasi kendaraan di Gedung Pelayanan BPKB, Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menuturkan, perpanjangan program itu merupakan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Semula, program penutihan PKB berlangsung hanya hingga Juni 2025.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/6/2025).

Asep menyatakan, tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama perpanjangan program ini. Berdasarkan catatan Bapenda Jawa Barat, rata-rata kunjungan ke kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari.

Untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat, Asep menuturkan, Bapenda telah menambah personel pelayanan, memperluas saluran pembayaran melalui aplikasi digital, serta membuka layanan di ruang-ruang publik.

"Layanan juga tetap dibuka pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu hingga siang hari. Kami juga telah memasang mesin antrean elektronik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tutur dia.

Kemudian, Bapenda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Kepolisian dan Jasa Raharja untuk penambahan petugas pelayanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sejak diluncurkan pada 20 Maret-25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini. Bahkan, sekitar 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada tahun 2024 telah membayar pajak.

"Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman," ucap Asep.

"Kami berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Setelah program berakhir, kami juga berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap tinggi," tambahnya.

Sebagai informasi, selain pembebasan denda pajak kendaraan, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya diberlakukan untuk dua tahun saja.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher