tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai Juni 2026. Pemutihan pajak kendaraan ini untuk merayakan HUT Kota Jakarta ke-449. Berikut jenis sanksi-sanksi yang dibebaskan dalam program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Seturut laman resmi Bapenda DKI Jakarta, aturan ini telah resmi diterbitkan.
Selain membebaskan sanksi perpajakan untuk kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan program ini. Nantinya, warga Jakarta yang hendak menggunakan skema pemutihan dapat mengaksesnya tanpa mengajukan surat permohonan, alias dapat diakses secara otomatis.
“Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini pun menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota,” tulis Bapenda dalam keterangan resminya pada Jumat (29/5).
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini akan berlangsung selama tiga bulan. Program ini dapat diakses mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Dengan program ini, pemilik kendaraan yang memiliki utang tunggakan pajak dapat membayar pajak tanpa dibebani sanksi administratif. Dengan begitu warga Jakarta tidak perlu membayar denda keterlambatan selama membayar sesuai jadwal yang telah diatur.
“Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku,” tulis Bapenda.
Syarat dan Jenis Sanksi Pajak Kendaraan Jakarta yang Dibebaskan
Dalam keterangan resminya, Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa program pemutihan pajak akan diterapkan untuk dua jenis sanksi administratif. Keduanya berkaitan dengan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sanksi administrasi pertama yang dibebaskan adalah sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB). PKB merupakan pajak kendaraan yang harus dibayarkan pertahun oleh pemilik kendaraan bermotor.
Sedangkan sanksi kedua yang dibebaskan adalah sanksi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sanksi ini diberikan ketika proses balik nama pemilik kendaraan tidak segera diproses secara administratif, sehingga ada tunggakan yang tidak terbayarkan.
Dua jenis denda itu adalah sanksi-sanksi dapat dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jakarta selama periode 1 Juni-31 Agustus 2026. Selain dua jenis sanksi itu, program pemutihan ini tidak bisa digunakan.
Sementara itu, untuk syarat yang ditentukan untuk program ini adalah pembebasan sansi hanya berlaku untuk denda/bunga akibat pembayaran pajak. Dengan begitu, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak, tetap harus membayar biaya pajak yang belum dilunasi pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, mereka tidak perlu membayarkan dendanya.
Denda yang diberikan untuk pajak kendaraan yang tidak terbayar selama satu tahun ditentukan sebesar 25 persen per tahun dari nilai pokok pajak kendaraan. Besaran ini akan semakin berlipat jika tidak kunjung dibayarkan hingga bertahun-tahun setelahnya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id






























