tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan pembebasan insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai dan dibebaskan dari aturan ganjil genap (gage).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan kebijakan yang diambil di DKI Jakarta selalu merujuk pada keputusan pemerintah pusat yang mendorong percepatan energi bersih.
Menurut Pramono, keputusan ini dibuat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” kata Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, mengutip Antara, Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.
Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Ini, kan, waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Jakarta untuk mengurangi polusi di ibu kota.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































