tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengklaim, pengguna kendaraan listrik tetap membayar jumlah pajak yang sama meski ada aturan baru terkait pungutan pajak bagi kendaraan listrik.
Pungutan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Purbaya menuturkan, skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
"Sebetulnya totalnya [pajak kendaraan listrik] sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," ucapnya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam skema sebelumnya, Purbaya mengaku terdapat komponen tertentu yang masih diberikan subsidi oleh pemerintah. Namun, dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, subsidi oleh pemerintah kemudian diubah.
Purbaya mengaku tidak mengetahui secara rinci perubahan dalam komponen pajak kendaraan listrik. Di satu sisi, ia kembali memastikan bahwa total pungutan pajak tidak mengalami perubahan.
“Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia.
"Utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada perubahan, hanya bergeser dari satu tempat ke tempat lain gitu saja. Bentuknya apa, saya lupa," lanjut Purbaya.
Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian meneken Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026 tentang aturan pajak mobil listrik. Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik atau kendaraan bermotor listrik berbasis vaterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB.
Secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini masuk dalam kategori kendaraan yang dapat dikenai pajak seperti kendaraan konvensional, baik pada saat kepemilikan maupun saat terjadi perpindahan kepemilikan.
Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, maupun tenaga surya, secara tegas dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Bahkan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga mendapat perlakuan bebas pajak.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



































