Menuju konten utama

Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa Kunjungan, Cek Daftarnya!

Kebijakan strategis yang disahkan lewat Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 demi mendongkrak pariwisata serta investasi asing.

Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa Kunjungan, Cek Daftarnya!
Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat masih menjabat Wakapolri tiba di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menambah enam negara baru ke dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan strategis ini disahkan lewat Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 demi mendongkrak pariwisata serta investasi asing.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, membeberkan Permenimipas RI Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan; Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," kata Agus dalam Permenimipas tersebut.

Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu yang baru ditambahkan adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat Cina, dan Republik Belarus.

Adapun evaluasi yang menjadi dasar penetapan negara bebas visa kunjungan tersebut memperhatikan beberapa aspek, yaitu asas timbal balik dan asas manfaat; keamanan negara; pariwisata; ekonomi dan investasi; dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Peraturan ini telah resmi diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra, dan masuk ke dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.

Seiring dengan diundangkannya regulasi ini, maka kebijakan terdahulu, yakni Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga artikel terkait BEBAS VISA KUNJUNGAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah