tirto.id - Komisi II DPR RI menyepakati 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk dibawa dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi II DPR RI pada Senin (21/9/2026).
Mulanya, setiap fraksi menyampaikan pandangannya, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kata Tito, pembahasan RUU ini telah dibatasi pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU kabupaten/kota,” kata Tito.
Setelah melewati proses diskusi, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kemudian meminta persetujuan untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR.
“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 rancangan undang-undang yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa,” kata Rifqinizamy.
Hadirin pun menyetujuinya.
Sebagai informasi, 15 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat; Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah; serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































