tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Setidaknya 13 negara menerima bebas visa kunjungan setelah Jokowi menandatangani aturan pada 29 Agustus 2024 lalu.
Dalam perpres tersebut mengatur bahwa subjek yang mendapat bebas visa kunjungan antara lain orang asing yang merupakan warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.
Pada Pasal 2 Ayat 2 Perpres 95 Tahun 2024 menyatakan para warga negara yang mendapat bebas visa dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.
Pemberian bebas visa kunjungan dilakukan dengan mempertimbangkan lima hal, yakni asas timbal balik dan asas manfaat, asas keamanan negara, asas pariwisata, asas ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan Presiden.
Di Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut, para pemegang bebas visa bebas masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari.
"Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya," dikutip dari Pasal 3 Ayat 3 Perpres tersebut dari JDIH Setneg, Senin (2/9/2024).
Selain itu, para pemegang visa tidak boleh melanggar aturan durasi tinggal selama 30 hari. Apabila ada pelanggar aturan durasi tinggal maka akan disiapkan sanksi, kemudian izin tinggal tidak boleh dialihkan statusnya.
Dalam Perpres tersebut pula Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi atas kebijakan bebas visa paling sedikit selama enam bulan sekali. Penambahan atau pengurangan daftar negara hingga entitas yang berhak mendapat bebas visa dapat ditetapkan dengan peraturan menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator.
Pemerintah juga bisa menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan apabila mengalami keadaan tertentu berkaitan keamanan negara dan hal lain.
"Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan," bunyi Pasal 6 Ayat 1 Perpres tersebut.
Ke-13 negara yang menerima visa bebas kunjungan ke Indonesia:
1. Brunei Darussalam;
2. Filipina;
3. Kamboja;
4. Laos;
5. Malaysia;
6. Myanmar;
7. Singapura;
8. Thailand;
9. Vietnam;
10. Timor Leste;
11. Suriname;
12. Kolombia; dan
13. Hongkong.
Sementara itu, pemberian visa bebas kepada pemeegang izin tertentu dari negara Singapura.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher