tirto.id - Kabar penangkapan seorang warga negara asing bernama Abdul Karim Raeq Miqdad di Indonesia memicu perdebatan luas di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina yang ditangkap pada 16 Juli 2026 sebelum kemudian dideportasi ke Siprus sehari setelahnya.
Informasi penangkapan Abdul Karim oleh Interpol Indonesia tersebut memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pihak yang menduga ia berpotensi diserahkan lebih lanjut kepada Israel setelah proses deportasi. Narasi-narasi tersebut menimbulkan kritik terkait aspek hukum, kemanusiaan, dan posisi Indonesia terhadap isu Palestina.
βIni negara join BoP malah nangkepin aktivis Palestina. Bukan hanya ditangkap, aktivis Palestina ini diframing oleh POLRI sebagai buronan teroris hingga kemudian dideportasi ke Siprus,β tulis akun X @f*j*k*iz* pada 21 Juli 2026.
Namun, di tengah polemik tersebut, pihak kepolisian Indonesia memberikan klarifikasi bahwa Abdul Karim bukan ditangkap karena statusnya sebagai aktivis, melainkan karena tercatat sebagai subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus, terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Siapa Abdul Karim Raeq Miqdad yang Dideportasi dari RI?
Polemik terkait deportasi warga negara asing bernama Abdul Karim Raeq Miqdad bermula setelah muncul unggahan di media sosial yang menyebut pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang aktivis Palestina.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena menyebut Abdul Karim sebagai aktivis yang ditahan oleh aparat Indonesia.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia, yang menjelaskan bahwa Abdul Karim bukan seorang aktivis, melainkan individu yang menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN) yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus, terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap Abdul Karim dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Menurutnya, Abdul Karim diketahui masuk dalam daftar pencarian internasional melalui Red Notice Interpol yang dikeluarkan oleh otoritas Nicosia.
Oleh karena itu, tindakan aparat Indonesia dilakukan bukan karena aktivitas politik maupun statusnya sebagai aktivis, melainkan karena adanya permintaan dan informasi keamanan internasional terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nikosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, melainkan pelaku dari tindak pidana terorisme," tegas Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko dikutip Antara News, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan keterangan NCB Interpol Indonesia, Abdul Karim ditangkap di wilayah Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas, pemerintah Indonesia kemudian melakukan proses deportasi pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan tujuan mengembalikannya ke Siprus sebagai negara yang menerbitkan Red Notice tersebut.
Brigjen Untung menjelaskan bahwa proses deportasi yang berlangsung cepat merupakan hal yang dimungkinkan dalam kasus tertentu, terutama ketika identitas seseorang telah terverifikasi dan terdapat dasar hukum maupun kerja sama internasional yang jelas.
Ia menyebut bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses tersebut karena seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan dokumen perjalanan, pihak berwenang menemukan bahwa Abdul Karim memiliki satu paspor Palestina yang asli, serta dua dokumen perjalanan Eropa yang mengatasnamakan Siprus dan Norwegia.
Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem Stolen and Lost Travel Document (SLTD) milik Interpol, kedua paspor Eropa tersebut diketahui bermasalah dan diduga merupakan dokumen palsu atau dokumen yang berkaitan dengan data perjalanan yang hilang maupun dicuri.
NCB Interpol Indonesia juga membantah informasi yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan atau diserahkan kepada negara ketiga setelah dideportasi.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa kabar mengenai rencana transfer ke negara selain Siprus tidak benar. Ia memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan prosedur keamanan internasional dan koordinasi antarnegara melalui jalur resmi Interpol.
"Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Siprus, sangat tidak benar," tuturnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































