Menuju konten utama

Kemlu: Deportasi WN Palestina Abdul Karim Murni Kasus Pidana

Kemlu menegaskan deportasi WN Palestina Abdul Karim ke Siprus murni penegakan hukum pidana dan tidak memengaruhi dukungan Indonesia terhadap Palestina.

Kemlu: Deportasi WN Palestina Abdul Karim Murni Kasus Pidana
Abdul Karim Read Miqdad. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl Mulachela, memberikan klarifikasi terkait deportasi seorang warga negara Palestina dari Indonesia ke Siprus bernama Abdul Karim.

Nabyl menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni prosedur penegakan hukum pidana dan tidak berkaitan dengan sikap politik luar negeri Indonesia.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Nabyl menyatakan bahwa posisi Kemlu sejalan dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Kamis (23/7/2026).

Nabyl menjelaskan bahwa sebagai kementerian yang menjadi focal point dalam hubungan internasional, Kemlu terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, dia menekankan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu yang bersangkutan harus ditangani sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, tanpa melihat latar belakang kewarganegaraannya dalam konteks politik.

Lebih lanjut, Nabyl memastikan bahwa pendeportasian tersebut sama sekali tidak mengubah posisi teguh Pemerintah Indonesia dalam mendukung kedaulatan dan perjuangan rakyat Palestina di kancah global.

"Kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah. Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemlu mengikuti hal tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri beri klarifikasi soal penangkapan seorang warga asing di Bekasi yang ramai disebut sebagai aktivis kemanusiaan. Pria bernama Abdul Karim Read Miqdad tersebut ditangkap pada Kamis (16/7/2026), sehari setelahnya dia dideportasi ke Siprus.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis Palestina, melainkan pelaku tindak pidana terorisme.

"Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia," kata Untung dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

"Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," tambah Untung.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana