Menuju konten utama

AWG Pertanyakan Deportasi WN Palestina Abdul Karim

AWG mengkritik deportasi warga Palestina Abdul Karim, menilai pemerintah tak transparan. Kemlu menegaskan deportasi murni penegakan hukum pidana.

AWG Pertanyakan Deportasi WN Palestina Abdul Karim
Abdul Karim Read Miqdad. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG), Muhammad Anshorullah, mempertanyakan keputusan pemerintah mendeportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad. Sebelumnya, Abdul Karim sempat ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror karena diduga memiliki keterkaitan dengan Hamas.

"Padahal, sampai saat ini Indonesia tidak menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dalam daftar nasional organisasi teroris," kata Anshorullah dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (24/7/2026).

Anshorullah menilai pemerintah bertindak sepihak dan tidak transparan dalam menjelaskan alasan deportasi Abdul Karim. Menurut dia, sikap tersebut menjadi preseden buruk bagi komitmen Indonesia terhadap perjuangan Palestina. Padahal, Indonesia selama ini dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan Palestina sejak awal kemerdekaan.

"Minimnya transparansi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mencederai citra Indonesia sebagai negara yang selama ini dikenal konsisten membela perjuangan Palestina," tegasnya.

Anshorullah juga menilai deportasi tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk legitimasi terhadap tindakan Zionis Israel di Palestina. Ia bahkan menuding langkah pemerintah berpotensi memunculkan anggapan bahwa Indonesia turut membantu upaya Israel melemahkan perlawanan rakyat Palestina.

"Menuntut Pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmen nyata dalam membela Palestina, tidak hanya melalui diplomasi dan pernyataan politik, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap warga Palestina yang berada di Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum nasional, dan hukum internasional," jelasnya.

Selain itu, AWG mendesak Indonesia segera keluar dari Board of Peace (BoP). Menurut Anshorullah, keanggotaan Indonesia di BoP justru membuat posisi pemerintah semakin menjauh dari perjuangan Palestina.

"Karena itu, Indonesia harus kembali menegaskan keberpihakannya kepada Palestina dengan mengakhiri keanggotaan dalam BoP," tegasnya.

Anshorullah juga menyimpulkan bahwa deportasi Abdul Karim bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

"Karena seluruh bentuk perlawanan bangsa Palestina haruslah dinilai sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan dan merebut hak mareka, menumpas kedzaliman Zionis Israel yang menjajah mereka selama lebih dari 8 dekade," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Vahd Nabyl Mulachela, memberikan klarifikasi terkait deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim, dari Indonesia ke Siprus.

Nabyl menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana dan tidak berkaitan dengan sikap politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Kamis (23/7/2026), Nabyl mengatakan posisi Kemlu sejalan dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

"Sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Kamis (23/7/2026).

Baca juga artikel terkait LUAR NEGERI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana