Menuju konten utama

Mengurai Polemik Paspor Diplomatik Istri Menteri PU ke AS

Isu yang berawal dari perbincangan di media sosial itu dibantah oleh Kementerian PU, yang menegaskan perjalanan tersebut tidak dibiayai APBN.

Mengurai Polemik Paspor Diplomatik Istri Menteri PU ke AS
Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik mengenai rencana perjalanan istri dan anak Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo ke Amerika Serikat (AS) mengemuka setelah muncul dugaan penggunaan fasilitas negara. Isu yang berawal dari perbincangan di media sosial itu kemudian dibantah oleh Kementerian PU, yang menegaskan bahwa perjalanan tersebut tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di tengah silang pendapat yang berkembang, aturan mengenai penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat beserta keluarganya turut menjadi perhatian publik.

Polemik bermula setelah dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian PU ke New York, AS beredar luas di media sosial. Dokumen itu memuat rombongan yang dijadwalkan menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 13-19 Juli 2026, termasuk nama istri dan anak Menteri PU, Dody Hanggodo.

Dokumen yang menjadi sorotan publik itu berupa Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026. Sejumlah akun media sosial kemudian menyoroti masuknya anggota keluarga menteri dalam daftar delegasi resmi.

Dalam dokumen yang beredar, istri Menteri PU, Irma Hermawati, tercantum menggunakan paspor diplomatik. Sementara putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercantum menggunakan paspor biasa.

Keberadaan keduanya dalam rombongan resmi lantas memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar keikutsertaan anggota keluarga dalam perjalanan dinas ke luar negeri. Di media sosial, muncul pula spekulasi mengenai sumber pembiayaan perjalanan dan akomodasi mereka.

Klarifikasi Kementerian PU

Menanggapi polemik itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Apri Artoto, menegaskan rencana keikutsertaan istri dan anak Menteri PU, Dody Hanggodo, dalam kunjungan kerja ke New York, AS tidak akan menggunakan APBN.

Apri menjelaskan surat yang memuat nama anggota keluarga Menteri PU merupakan dokumen administrasi untuk kepentingan pengurusan visa. Menurut dia, daftar nama dalam surat tersebut masih bersifat tentatif karena disusun berdasarkan kemungkinan pihak yang akan mendampingi menteri.

Gedung Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Kementerian Pekerjaan Umum. FOTO/setkab.go.id

“Dapat saya jelaskan, memang itu surat dari saya selaku Sekjen Kementerian PU. Surat itu untuk kelengkapan administrasi dalam pengurusan visa. Jadi, kegiatannya sendiri masih tentatif, kemudian list di dalam surat itu kita memasukkan kemungkinan pendamping Menteri Pekerjaan Umum,” kata Apri di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Apri mengatakan, pencantuman anggota keluarga dalam satu dokumen dilakukan atas arahan Kementerian Luar Negeri agar proses pengurusan visa lebih mudah. Karena itu, nama istri dan anak Menteri PU dimasukkan dalam surat yang sama. “Disarankan memang dijadikan satu dalam satu surat untuk proses pengurusan visanya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan paspor diplomatik oleh pasangan pejabat yang sedang menjalankan tugas kedinasan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Secara aturan, spouse (pasangan) dari pejabat yang dinas boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami,” terang Apri.

Ia menegaskan, apabila istri maupun anak Menteri PU nantinya ikut dalam kunjungan tersebut, seluruh biaya perjalanan dan akomodasi akan ditanggung menggunakan dana pribadi.

“Yang perlu saya tegaskan, pembiayaan terhadap keluarga tidak akan menggunakan dana APBN. Kalau memang terjadi pemberangkatan anggota keluarga, maka pembiayaan menggunakan dana pribadi. Tidak ada penggunaan dana APBN untuk pembiayaan keluarga ataupun kepentingan pribadi,” tegas Apri.

Ia menambahkan, hingga kini keberangkatan Menteri PU beserta rombongan ke New York masih belum diputuskan. Menurut Apri, pelaksanaan kunjungan kerja tersebut masih mempertimbangkan prioritas pekerjaan kementerian di dalam negeri.

“Namun yang pasti, sampai detik ini prioritas Pak Menteri masih pemulihan pasca-bencana, kemudian persiapan penyelesaian sekolah rakyat, dan juga persiapan menghadapi El Nino,” katanya.

Apri juga memastikan bahwa kementeriannya tengah menelusuri kebocoran surat dinas yang memicu polemik di ruang publik. Katanya, pihak kementeriannya belum dapat memastikan apakah dokumen tersebut bocor dari internal atau eksternal kementerian karena surat itu bukan dokumen untuk konsumsi publik.

Dengan demikian, dia menyebut jika nantinya hasil penelusuran menunjukkan kebocoran itu datang dari internal kementerian, maka pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Tentu kalau memang itu dari internal, kita akan membentuk tim untuk penerapan sanksi. Dan itu kita harus menunggu juga, apakah sanksi nanti termasuk berat, ringan, atau sedang,” jelasnya.

Bagaimana Aturan Paspor Diplomatik bagi Menteri dan Pasangannya?

Penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Regulasi tersebut mengatur siapa saja yang berhak memperoleh paspor diplomatik serta syarat pemberiannya.

Dalam Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa paspor diplomatik diberikan kepada warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan pada perwakilan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

ilustrasi paspor hitam

Ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA/Ismar Patrizki)

Penerima paspor diplomatik diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2). Salah satu kelompok yang berhak memperoleh dokumen perjalanan tersebut ialah “menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf c.

Permenlu tersebut juga mengatur mengenai penggunaan paspor diplomatik oleh pasangan pejabat. Dalam Pasal 3 Ayat (3) huruf b disebutkan bahwa paspor diplomatik dapat diberikan kepada “istri atau suami dari Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau istrinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.”

Ketentuan tersebut sejalan dengan penjelasan Sekjen Kementerian PU, Apri Artoto, yang menyatakan istri pejabat yang mendampingi suaminya dalam perjalanan dinas diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik.

Sementara itu, Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 tidak mengatur bahwa anak menteri secara otomatis memperoleh paspor diplomatik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa paspor diplomatik dapat diberikan kepada anak Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, paspor diplomatik juga diberikan kepada istri atau suami pejabat yang ditempatkan di luar negeri beserta anaknya, dengan ketentuan anak tersebut berusia paling tinggi 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, masih menjadi tanggungan, dan tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama