tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dari total 14 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya dikonfirmasi sebagai anggota keluarga dari eks Kepala BNPB, Suharyanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengungkapkan, penyidik mengidentifikasi dua klaster pada kasus dugaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua klaster kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana siap pakai penanganan bencana untuk kepentingan pribadi dan terkait dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
Setyo mengatakan, terdapat dua pasal yang akan diterapkan dalam kasus dan dibagi dalam dua klaster, yaitu Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk klaster pertama dan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap untuk klaster kedua.
"Dana siap pakai itu melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran. Kemudian, pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam kasus ini, kelima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK antara lain Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Bima Setyawan selaku adik eks Kepala BNPB, Suharyanto, sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB; dan Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB dari pihak BNPB. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan, merupakan pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa ini.
Selain menangkap sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, jumlah ini berkembang dari infomasi sebelumnya yaitu Rp1,4 miliar. KPK juga menyita logam mulia sekitar ratusan gram hingga aset dalam bentuk kripto. KPK mengaku akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kripto tersebut.

Penerapan Pasal Benturan Kepentingan Efektif Bikin Jera?
KPK menerapkan kembali Pasal 12 huruf i UU Tipikor sebagai salah satu klaster perkara korupsi di lingkungan BNPB. Perlu diketahui, penerapan pasal ini bukan kali pertama dilakukan oleh KPK.
Sebagai catatan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya'. Pada poin ini, penyelenggara negara ikut secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang tengah ditangani maupun diawasi bisa terancam pidana.
Kedua pasal ini menyatakan jenis korupsi yang dilakukan pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hal ini berbeda dengan klaster lain di perkara BNPB, yakni penerapan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Pasal 12 huruf b berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya'. Dengan kata lain, pejabat tersebut menerima hadiah yang diduga disebabkan/diakibatkan karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Dalam catatan yang dihimpun Tirto, KPK beberapa kali menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Catatan pertama terjadi pada mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, yang terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dalam perkara tersebut, Irianto didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Huruf i Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Pada akhirnya, Irianto divois enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan pada pengadilan tingkat pertama. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU menuntut Bambang sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain Bambang, mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, juga pernah dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait korupsi pengadaan barang dalam bentuk bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor dengan vonis lima tahun penjara pada 2021. Dia juga dikenakan hukuman denda Rp250 juta subsider enam bula penjara dan uang pengganti Rp2,7 miliar.
Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Terkini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor kepada Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arrafiq. Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.
Fadia kini telah menjalani persidangan dan dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar. Saat ini, Fadia masih menanti putusan atau vonis dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang.

Perlu Penerapan Pasal Lain agar Efektif?
Pegiat Antikorupsi, Praswad Nugraha, mengatakan, perlu diterapkan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Selain Pasal 12 huruf i, kata Praswad, pasal ancaman hukuman mati atas dugaan korupsi terjadi dalam keadaan bencana juga harus dipertimbangkan dalam perkara korupsi di lingkungan BNPB.
"Pasal ancaman hukuman mati melakukan korupsi dalam keadaan bencana Pasal 2 Ayat 2," kata Praswad saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Sebagai catatan, Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'. Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001, ketentuan hukuman mati diperjelas, yakni hukuman mati dimaksudkan sebagai pemberatan pidana apabila korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, penanggulangan bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi (residivisme).

Dia mengatakan, penanganan kasus ini juga harus dijalankan secara konsisten. Praswad mengatakan, jangan sampai para tersangka lepas dalam proses perizinan dan mengakibatkan efek jera tak akan pernah terwujud.
"Tidak perlu ada reformasi-reformasi, asal konsisten dari hulu ke hilir. Jangan sampai nanti di pengadilan dilepaskan oleh hakim, efek jera tidak akan pernah terwujud," ujar Praswad.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bukti keterlibatan korupsi harus didukung dengan alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi dan ahli, bukti surat, keterangan calon tersangka dan petunjuk.
Dia menyebut, korupsi memang tidak bisa dilepaskan dari kolusi dan nepotisme. Dalam kasus BNPB dan penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, Fickar menilai harus ada pembuktian soal keterlibatan keluarga.
Dia mengatakan, unsur penting dalam dugaan konflik kepentingan atau conflic of interest dalam kasus ini harus menggambarkan keterlibatan Bima atau adik dari Kepala BNPB, Suharyanto, yang masih menjabat saat dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan logistik bantuan ke daerah bencana.
Meski Suharyanto sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala BNPB per Kamis (15/10/2026), Fickar menegaskan, siapapun yang berdasarkan alat bukti ternyata terlibat melakukan korupsi maka memiliki tanggung jawab pidana termasuk Suharyanto.
Fickar pun menjelaskan, pasal yang diterapkan harus sesuai dengan fakta yang terjadi berdasarkan dukungan alat bukti. Katanya, tidak mustahil penerapan pasal pencucian uang di samping pasal korupsi.
Sementara itu, terkait dengan perampasan aset, Fickar tidak memungkiri penyidik bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan kejahatan apabila terdapat bukti penunjang. Aset tersebut dapat dilelang ketika putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tetapi UU perampasan aset belum bisa diterapkan di samping belum disahkan juga tidak cocok diterapkan dalam perkara karena UU perampasan aset itu dasar dari perampasan aset tanpa putusan pengadilan, salam kasus ini sudah ada perkaranya, jadi perampasannya melalui penyitaan," tutur Abdul.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Ako Widiarto, mengatakan kasus konflik kepentingan biasanya berkaitan dengan hubungan persaudaraan atau hubungan yang sangat erat.
Pada kasus seperti ini, Aan berpendapat, pejabat pelaksana harus terbukti memiliki hubungan dengan penyedia barang dan jasa. Katanya, dalam kasus BNPB kombinasi antara konflik kepentingan dan suap telah menjadi sangkaan yang cocok.
"Yang jadi masalah kalau misalnya penyidik menggunakan pasal pemerasan. Kalau pemerasan yang kena hanya yang penerima saja sementara yang pemberi itu tidak kena, nah padahal di sini ada konflik kepentingan, nah kalau seperti itu maka nanti akan menjadi masalah," kata Aan saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, Aan mengatakan sangat miris dengan dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana bencana ini. Terlebih, terjadi ketika masyarakat mengalami kesulitan.
Dia mengatakan, sudah sepatutnya ancaman hukuman mati sebagaimana sama Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor diterapkan agar dapat menimbulkan efek jera.
"Sehingga kalau ini digunakan ya menurut saya yang sudah seharusnya gitu ya untuk ancaman pidana mati ini supaya menimbulkan efek jera, jangan sampai melakukan tindak pidana di tengah nestapa yang dihadapi oleh masyarakat gitu," ujar Aan.

Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































