tirto.id - Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari atau AP, menjalani sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam sidang ini JPU menuntut Anita Palupi dengan hukuman pidana 10 tahun. Selain itu JPU juga menuntut denda Rp800 juta dan membayar restitusi pada 83 korban anak sebesar Rp425,5 juta.
"Yang Mulia, kami menuntut menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Anita Palupi dengan pidana penjara 10 tahun dikurang masa penangkapan dan penahanan terdakwa," kata JPU dalam tuntutannya.
JPU menilai perbuatan Anita Palupi telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A UU Perlindungan Anak tentang diskriminasi anak.
JPU juga menuntut terdakwa Anita Palupi membayar denda sebesar Rp800 juta, yang harus dilunasi dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tak dibayar maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda atas izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan kantor lelang negara. Jika penyitaan dan pelelangan tak mencukupi, denda diganti pidana kurungan 170 hari.
Dalam sidang ini, JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436,60 (Rp425 juta) dari total Rp2.125.127.183 (Rp2,1 miliar) sesuai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Restitusi ini harus dibayar dalam kurun waktu sebulan setelah putusan. Apabila tidak dibayar maka jaksa dapat menyita dan melelang harta benda dan bila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara 125 hari.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































