Menuju konten utama

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti juga dituntut membayar uang restitusi Rp1,2 miliar untuk 89 korban anak kekerasan dan penelantaran.

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026). (FOTO/Cahyo Purnomoedi)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti atau DK, dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Selain menuntut hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa Diyah membayar denda sebesar Rp900 juta subsider 180 hari pidana. Pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan opsi dapat diperpanjang 1 bulan.

Selain itu, harta terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti apabila tidak dibayarkan. Apabila harta yang dilelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 180 hari penjara.

JPU juga menuntut Diyah membayar restitusi kepada 83 anak yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran. Restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp1.275.166.398,80. Angka ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta dan kekayaannya akan disita negara dan dilelang. Jika hasil lelang tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 27 hari.

JPU juga memberikan pidana tambahan yaitu memohon kepada majelis hakim untuk mencabut izin Yayasan Aresha Indonesia Center serta menutup kegiatan operasional Kelompok Bermain/Play Group (KB/PG) TK Little Aresha milik terdakwa selama empat tahun.

Dalam tuntutan, JPU menyebutkan ada tiga dakwaan dan meyakini bahwa Diyah telah memenuhi unsur melanggar hukum sebagaimana ketiga dakwaan.

Dakwaan pertama adalah Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian, dakwaan kedua yakni Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu, dakwaan ketiga adalah Pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga artikel terkait DAYCARE LITTLE ARESHA JOGJA atau tulisan lainnya dari Cahyo PE

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cahyo PE
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher