tirto.id - Sebelas pengasuh Daycare Little Aresha kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Persidangan perkara penelantaran dan kekerasan terhadap anak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunaryanto.
Dalam tuntutannya, JPU Himawanti Setyaningih menuntut 11 pengasuh—berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31) dan DM (28)—dengan tuntutan 5 tahun penjara.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara," kata Himawanti.
JPU menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelas terdakwa ini juga didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Telah terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana. Melakukan pembiaran anak dalam situasi masalah dan penelantaran secara berlanjut dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," tutur JPU.
Selain itu, masing-masing pengasuh Little Aresha juga harus membayar denda Rp250 juta.
"Menjatuhkan denda kepada para terdakwa dengan masing-masing sebesar Rp 250 juta yang harus dibayarkan satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum," terang JPU.
"Apabila denda tidak dibayarkan para terdakwa, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara 90 hari," imbuh JPU.
JPU juga menuntut 11 terdakwa untuk membayar restitusi kepada 83 anak yang menjadi korban. Besaran restitusi ini masing-masing terdakwa adalah Rp14.168.914 sesuai dengan keputusan dari LPSK.
"Apabila restitusi tidak dibayarkan para terdakwa, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara 14 hari," urai JPU.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































