Menuju konten utama

Polda Sumsel Tetapkan Direktur PT RAS Jadi Tersangka Karhutla

Polda Sumsel tetapkan Direktur PT RAS jadi tersangka kasus karhutla berulang. Polisi turut segel 620 hektare lahan dan usut 15 korporasi lain.

Polda Sumsel Tetapkan Direktur PT RAS Jadi Tersangka Karhutla
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus karhutla di Sumsel, Kamis (15/10/2026). FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan Direktur Operasional PT RAS berinisial FS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik juga masih menyelidiki 15 korporasi lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, mengungkapkan, PT RAS terbukti terjadi karhutla di areal konsesi secara berulang. Korporasi itu berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

"Satu korporasi yakni PT RAS, terjadi kebakaran secara berulang hingga akhirnya direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rony, pada Kamis (15/10/2026).

Rony menjelaskan, PT RAS tidak memiliki atau menyiapkan peralatan dan sarana prasarana, serta anggaran sumber daya yang sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Dalam kondisi itu, paling tidak terjadi dua kali kebakaran di areal konsesinya.

"PT RAS tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah," kata Rony.

Selain PT RAS, Polda Sumsel juga tengah memproses 15 korporasi lain yang diduga melakukan kelalaian atau kesengajaan terjadinya karhutla. Ke-15 perusahaan itu adalah PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BM, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP

"Dan untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan," kata Rony.

Penyegelan 620 Hektare Lahan dan Uji Laboratorium Ilmiah

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan, seperti ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan abu.

"Tindakan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus, penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Penyidik juga melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, seperti Institut Pertanian Bogor, guna mendukung analisis terhadap bukti dan kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.

Kemudian, penyidik mendalami aspek pencegahan karhutla melalui pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana perusahaan, menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, dan kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran di area konsesi.

"Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang," kata dia.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah