tirto.id - Direktur Utama PT Supertone (SPC), Tedjokusuma Raymond, selaku pihak vendor produsen laptop Chromebook menyebut perusahaannya yakin untuk memproduksi 39 ribu unit laptop karena telah mendapatkan bocoran spesifikasi (spek) sebelum pengadaan di Kemendikbudristek dimulai.
Raymond mengaku bocoran itu disampaikan saat ia melakukan pertemuan daring dengan Head Of Google For Education untuk Asia Tenggara, Collin Marson; dan Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono pada 2021.
Hal itu disampaikan Raymond saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Terdakwa dalam persidangan ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami pertemuan daring Raymond dengan Collin Marson. Raymond mengatakan Collin saat itu menyampaikan kepadanya bahwa akan ada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2021.
"Pada saat meeting online itu, apa yang disampaikan oleh Collin Marson?" tanya jaksa.
"Jadi dari Pak Collin sama Pak Ganis (selaku Strategic Partner Manager Google for Education) menyampaikan ke saya itu bahwa di 2021 akan ada pengadaan yang lumayan besar dan itu akan menjadi produk Chromebook yang akan dibelikan dengan Chrome OS," jawab Raymond.
JPU lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Raymond tentang bocoran spek yang disampaikan Collin Marson terhadap rencana pengadaan laptop Chromebook tersebut. Raymond membenarkannya.
"Di jawaban saudara dalam BAP, saudara mengatakan 'Collin Marson melalui Google Meeting dan saya diberitahu bahwa pada tahun 2021 akan ada pengadaan laptop Chromebook dan memberikan bocoran spek yang telah dikunci dan akan dibeli di tahun 2021'. Benar itu?" tanya jaksa.
"Kurang lebih ya itu, Pak," jawab Raymond.
"Seperti itu ya, dia menyampaikan bocoran-bocoran spek seperti itu?" tanya jaksa.
"Betul, dengan ini akan dibeli itu Chromebook dan Chrome OS," tutur Raymond.
Selama melakukan pengadaan Chromebook, Raymond mengaku hanya berkomunikasi dengan pihak Google melalui Collin Marson dan Ganis. Ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemendikbud Ristek.
"Karena ada kepastian itu ya, bahwa apa tadi, Collin Marson menyampaikan bakal ada pengadaan yang cukup besar itu, saudara berani memproduksi dengan total hampir 39 ribu produksi?" tanya jaksa.
"Benar Pak, karena saya diyakinin dari pihak, satu dari distributor saya, Pak Muksin, kemudian dari pihak Google juga, Pak Ganis. Jadi kita cukup begitu karena saat itu, tahun 2020, 2021, itu pandemi ya, Pak. Jadi, kami juga juga ada kesulitan. Pabrik juga banyak yang dirumahkan, akhirnya kita juga mau cari peluang sih, Pak," jawab Raymond.
"Kalau dari pihak Kementerian sendiri, ada enggak saudara berkomunikasi?" tanya jaksa.
"Tidak ada, Pak," jawab Raymond.
Dalam dakwaan, PT Supertone (SPC) menjadi salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbud Ristek. Jaksa mengatakan pengadaan ini memperkaya PT SPC sebesar Rp44.963.438.116,26 (44,9 miliar).
Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
"Bahwa pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari dana APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade yang didasarkan pada arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































