Menuju konten utama

Chromebook Dijual Lebih Murah dari HPP, Jaksa: Sedekah Mungkin

Sindiran itu disampaikan JPU ke Direktur Utama PT HP, Juliana, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Chromebook Dijual Lebih Murah dari HPP, Jaksa: Sedekah Mungkin
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan CEO yang kini menjadi Komisaris GoTo, Andre Soelistyo, memberikan klarifikasi terkait skema pemberian saham GoTo sebanyak 106,9 miliar lembar kepada sebuah entitas bisnis di Kepulauan Cayman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di tengah persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keheranannya terkait harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia yang lebih murah daripada Harga Pokok Penjualan (HPP). Jaksa bahkan berkelakar bahwa PT HP Indonesia tengah bersedekah.

Sindiran itu disampaikan JPU ke Direktur Utama PT HP, Juliana, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Terdakwa dalam persidangan ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Mulanya, Juliana mengatakan PT HP hanya menjual laptop Chromebook di tahun 2021. Saat itu, HPP laptop itu disebutnya bernilai Rp3,6 juta.

“Kami menjual Chromebook di tahun 2021," kata Juliana.

"Hanya itu saja? 2022 tidak?" tanya jaksa.

"2021," jawab Juliana.

"Harga HPP-nya berapa?" tanya jaksa.

"HPP sendiri kita Rp3.651.234 sebelum PPN," jawabnya.

Juliana menyebut harga jual laptop ke distributor bernilai Rp3,4 juta di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mendengar angka tersebut, JPU pun bingung mengapa harga jual lebih murah daripada harga HPP.

"Harga jual ke distributornya itu Rp3,4 juta di luar PPN," tutur Juliana.

"Masa lebih mahal HPP daripada harga jual ke distributor?” JPU menimpali.

"Ini berdasarkan data yang memang ada di sistem kita," jawab Juliana.

JPU juga mempertanyakan kelogisan penetapan harga tersebut. JPU turut melemparkan sindiran bahwa penetapan harga itu bisa jadi merupakan sedekah.

"Logis nggak? Itu dulu," ujar jaksa.

"Harga HPP-nya Rp3,6 [juta], harga jual ke distributor Rp3,4 [juta]. Mantap lah, sedekah mungkin ya," lanjutnya.

Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.

"Bahwa pengadaan TIK laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari dana APBN pada satuan pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) yang spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade yang didasarkan pada arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty