Menuju konten utama

Hakim Minta Kejagung Usut Korporasi Terkait Kasus Chromebook

Majelis Hakim PT Jakarta merekomendasikan Kejagung sidik Google dan korporasi lain terkait aliran keuntungan ilegal proyek Chromebook.

Hakim Minta Kejagung Usut Korporasi Terkait Kasus Chromebook
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, memimpin sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk menyidik Google serta korporasi rekanan yang diduga menikmati keuntungan dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek. Rekomendasi ini dibacakan bersamaan dengan putusan banding yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono, mengeluarkan rekomendasi setelah menimbang bahwa pihak-pihak yang diuntungkan dalam perkara ini belum pernah diperiksa pada sidang tingkat pertama. Pihak korporasi yang ia maksud di antaranya adalah Google serta perusahaan penyedia Chromebook.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal tersebut agar keuangan negara dapat dipulihkan kembali," tutur dia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Subachran menerangkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga direkomendasikan menelusuri melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atas pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti sebagaimana putusan ini. Hal ini direkomendasikan berkaitan dengan adanya aliran dana Rp895.097.125 dari PT AKAB kepada PT Gojek.

Terkait dengan aliran dana itu, kata Subachran, terdakwa tidak dapat mengajukan satu pun dokumen yang membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari sumber sah dan tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi ini. Bahkan, peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang juga tidak dapat dijelaskan asal-usulnya bersamaan, padahal terjadi dalam rentang waktu bersamaan dengan jabatannya.

"Dengan kebijakan yang menguntungkan korporasi tertentu sejumlah Rp4.871.469.603.758, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama belum dapat diyakini kebenarannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi," ujar Subachran.

Rekomendasi tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan banding yang menjatuhkan 9 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp584.761.031.950,86 (Rp584 miliar).

Selain itu, Nadiem dikenakan denda Rp1 miliar. Namun, dia tetap menjalani hukuman badan sebagai tahanan rumah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah