tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memenuhi kebutuhan pelindungan serta pemulihan korban dugaan penganiayaan berat di Kota Cirebon berinisial MAN.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, lembaganya hingga kini masih berupaya mendalami infomasi kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan dijukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," kata Sri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Kata Sri, koordinasi telah dilakukan untuk memastikan setiap kebutuhan korban ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi sehingga layanan yang diberikan saling melengkapi.
"Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa ada yang terlewat," ujar Sri.
Selain itu, dalam rangka penanganan proses hukum, LPSK berkoordinasi dengan kuasa hukum korban untuk membahas mekanisme pendampingan selama proses hukum berlangsung, termasuk jika dibutuhkan asistensi atau pendampingan hukum sesuai kewenangan.
LPSK juga terus berkoordinasi dengan penyidik kasus dugaan kekerasan berat ini. Pasalnya, laporan kepolisian menjadi salah satu dasar bagi LPSK untuk melakukan asesmen dan memberikan layanan lanjutan sesuai kewenangannya, termasuk bantuan medis.
Lebih lanjut, untuk memastikan penanganan medis berjalan optimal, LPSK melakukan rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
Rapat tersebut dihadiri oleh PPA Kota, PPA Provinsi, Dinkes, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kemensos dan Dinsos setempat untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi korban dan rencana tindakan medis lanjutan, termasuk pemulihan ekonomi korban.
"LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," tutur Sri.
Selain urusan medis untuk fisik, LPSK juga memetakan kebutuhan pemulihan psikologis korban. Apabila layanan psikolog di daerah belum mencukupi, LPSK siap berkolaborasi dengan UPTD PPA maupun instansi terkait untuk memfasilitasi layanan psikologis sesuai hasil asesmen.
LPSK juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) bagi korban jika nantinya ditetapkan sebagai terlindung untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun rumah aman jika diperlukan.
Meski begitu, Sri mengatakan bahwa seluruh bentuk bantuan masih dalam bentuk asesmen. Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah pemilihan fisik dan psikologis korban.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban pada 7 September 2025. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar tiga minggu sebelum dipulangkan ke rumah kontrakannya di Cirebon.
Selama itu, korban tak berani menceritakan peyebab luka bakar yang sebenarnya dan hanya mengaku terkena ledakan kompor gas. Namun, belakangan ini, keluarga korban menemukan dugaan penganiayaan, korban juga diduga diintimidasi sehingga takut melapor.
Akibat tidak memperoleh perawatan medis lanjutan, luka bakar yang mencapai sekitar 47 persen dari tubuh korban tersebut mengalami infeksi berat. Korban kemudian dievakuasi dengan pendampingan KemenPPA untuk menjalani perawatan di RSUD Gunung Jati Cirebon.
LPSK menegaskan akan terus mengawal proses permohonan perlindungan sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait agar hak-hak korban dan para saksi dapat terpenuhi sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































