Menuju konten utama

Ipda ES Dicopot usai Diduga Aniaya 9 Warga di Bengkalis

Jabatan Ipda ES dicopot usai menjalani pemeriksaan, selain itu senjata dinas miliknya juga telah disita.

Ipda ES Dicopot usai Diduga Aniaya 9 Warga di Bengkalis
Perwakilan sembilan warga Rupat Utara, Bengkalis, Riau yang didampingi LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru. FOTO/Istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencopot Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Rupat Utara, Ipda ES, setelah diduga menganiaya sembilan warga di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Kasus tersebut kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan Ipda ES sedang menjalani pemeriksaan. Selain dicopot dari jabatannya, senjata dinas miliknya juga telah disita.

"Kita proses, yang bersangkutan dicopot dan senjata kita sita," kata Harissandi kepada kontributor Tirto, Jumat (3/7/2026).

Pencopotan Ipda ES dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolres Bengkalis Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.

Harissandi menjelaskan, Ipda ES kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di sel Polres Bengkalis guna mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

"Saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di sel Polres Bengkalis guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan," ujarnya.

Setelah pemeriksaan rampung, Ipda ES akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Harissandi menegaskan Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin, kode etik profesi, maupun melakukan tindak pidana apabila ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, sembilan warga Rupat Utara diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Rupat Utara pada Rabu (24/6/2026). Salah seorang korban diketahui masih berusia 15 tahun.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andre Alatas, mengatakan dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB.

Menurut Andre, para korban diduga mengalami kekerasan fisik, intimidasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan oleh oknum polisi.

"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang," ujar Andre saat diwawancarai pada Rabu (1/7/2026).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Anggun P Situmorang